Manajemen Aset is my background, it's my future,it has integrated by five different scientific and very pleasant to be in it
Home » » Buletin Teknis Akuntansi Aset Tetap

Buletin Teknis Akuntansi Aset Tetap

Unknown | 09.37 | 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Definisi Aset Tetap
Dalam SAP aset tetap di definisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan kepada masyarakat umum.
Bila melihat dari definisi diatas ada dua poin penting yaitu memiliki manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan sebagai operasi kegiatan pemerintahaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi untuk pengungkapannya dalam neraca hanya aset yang memenuhi syarat tersebutlah yang akan muncul di rekening aset tetap.
Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah:
1.         Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
2.         Hak atas tanah.
Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies). 

B.     Tujuan
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap
Setelah mempelajari materi ini diharapkan kita mampu:
1.         Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2.         Memahami pengertian aset tetap;
3.         Memahami klasifikasi aset tetap;
4.         Memahami pengakuan aset tetap;
5.         Memahami penilaian aset tetap;
6.         Memahami pencatatan aset tetap; dan
7.         Memahami penyajian dan pengungkapan aset tetap.

C.    Ruang Lingkup
Pernyataan Standar ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
Pernyataan Standar ini tidak diterapkan untuk:
1.         Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); dan
2.       Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources).
Namun demikian, Pernyataan ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam (a) dan (b) di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut.

D.    Daftar Istilah
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
1.         Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

2.     Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

3.   Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.

4.         Masa manfaat adalah:
a.   Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b.  Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

5.      Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhirmasa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.

6.   Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

7.        Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

8.         Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. 

  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
1.         Tanah.
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

2.         Peralatan dan Mesin.
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

3.         Gedung dan Bangunan.
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

4.         Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 

5.         Aset Tetap Lainnya.
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

6.         Konstruksi dalam Pengerjaan.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

B.     Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
1.         Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2.         Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
3.         Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
4.         Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca. Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.


Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Jurnal pengakuan belanja modal tersebut adalah: 



Atas belanja modal tersebut, pemerintah akan memperoleh aset tetap yang harus disajikan di neraca. Untuk memunculkan aset tetap di neraca dapat dilakukan dengan cara membuat jurnal pendamping (korolari). Jurnal korolari ini merupakan jurnal ikutan untuk setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mempengaruhi pos-pos neraca. Jurnal korolari untuk pengakuan perolehan aset tetap adalah sebagai berikut:


Jurnal ini merupakan jurnal korolari atau ikutan pada saat mengakui belanja modal untuk mengakui penambahan aset tetap yang bersangkutan.

A.    Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. 

B.     Penilaian Awal Aset Tetap
Suatu aset tetap mungkin diterima pemerintah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki pemerintah. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, pemerintah daerah melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh.
Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang berhubungan lainnya hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal.
Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

Ø  Komponen Biaya
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi  yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
1.        Harga beli,
2.        Bea impor,
3.        Biaya persiapan tempat,
4.        Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
5.        Biaya pemasangan (instalation cost),
6.        Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta
7.        Biaya konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).

Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untu membawa aset ke kondisi kerjanya.
Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.

Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
1.   Biaya administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
2.     Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.

Ø  Konstruksi Dalam Pengerjaan
Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan mengatur secara rinci mengenai perlakuan aset dalam pengerjaan, termasuk di dalamnya adalah rincian biaya konstruksi aset tetap baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor. Apabila tidak disebutkan lain dalam PSAP ini maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada PSAP 08.
Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dalam pos aset tetap.

Ø  Perolehan Secara Gabungan
Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di pasaran.

Contoh Kasus Perolehan Secara Gabungan
Pemerintah Daerah X membeli 1 buah meja rapat dan 10 buah kursi dengan harga Rp 15.000.000,00. Harga pasar meja Rp 10.000.000,00, sedangkan 1 buah kursi Rp 1.000.000. Atas transaksi ini harga perolehan meja dicatat dengan nilai sebesar Rp 7.500.000,00 (10/20 x 15), sedangkan kursi masing-masing dicatat dengan nilai Rp 750.000 (1/20 x 15). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb:


Ø  Pertukaran Aset Tetap
Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana cara penilaiannya.

Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas atau kewajiban lainnya, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.

Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
Misal aset tetap Pemda A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00 ditukar dengan aset tetap Pemda B berupa mesin fotocopy dengan nilai Rp7.500.000,00 dan memperoleh tambahan kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas pertukaran tersebut, Pemda A mencatat penghapusan motor senilai Rp10.000.000,00, penambahan kas karena pendapatan lain-lain senilai Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai Rp7.500.000,00. Sedangkan Pemda B mencatat penghapusan aset tetap mesin fotocopy senilai Rp7.500.000,00, pengurangan kas karena belanja modal senilai Rp2.000.000,00 dan perolehan aset tetap berupa sepeda motor dengan nilai Rp9.500.000,00. 
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
Contoh transaksi untuk kasus ini adalah komputer senilai Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer yang sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan adalah menghapus komputer yang lama senilai Rp7.000.000,00 dan mencatat perolehan komputer yang baru senilai Rp7.000.000,00.       


Ø  Aset Donasi
Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal, dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.

Contoh Kasus Hibah Dalam Bentuk Barang
Pemerintah Daerah X mendapat hibah dari perusahaan Y berupa 1 buah mobil dengan nilai wajar sebesar Rp100.000.000,00. Oleh Pemda X transaksi ini diakui sebagai pendapatan hibah di LRA sebesar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00. Jurnal untuk transaksi ini adalah:
Ø  Aset Bersejarah
Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.

Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.



BAB III
PERLAKUAN ASET TETAP SETELAH PEROLEHAN

A.    Pengeluaran Setelah Perlakuan
Aset tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.  
Belanja pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh pada nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.

Misalnya Pemda A mempunyai sebuah komputer yang dibeli tahun 2004 dengan nilai perolehan Rp5.000.000,00. Setiap tahun dikeluarkan biaya pemeliharaan sebesar Rp200.000,00. Setelah biaya pemeliharaan tersebut dikeluarkan, nilai komputer tetap Rp5.000.000,00. Pada tahun 2005 komputer tersebut di upgrade dengan biaya Rp500.000,00. Atas biaya upgrade yang dapat meningkatkan kapasitas komputer tersebut, maka nilai komputer menjadi Rp5.500.000,00.

B.     Pengukuran Berikutnya
Seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain tanah akan mengalami penurunan manfaat karena aus atau rusak karena pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai wajar terhadap aset-aset tersebut dapat dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat direvaluasi, dihentikan penggunaannya, atau dilepaskan.
Ø  Penyusutan
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.

Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibuat pada saat mengakui penyusutan, dimana tidak ada pengakuan beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jurnal standar untuk penyusutan adalah sebagai berikut:

Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat diterapkan sesuai dengan PSAP 07 adalah:
a.         Metode garis lurus (straight line method); atau
b.        Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
c.         Metode unit produksi (unit of production method)
Penerapan dari masing-masing metode ini dapat digambarkan melalui contoh berikut:
Sebuah mesin fotocopy yang dibeli dengan harga Rp10.000.000,00 dan diperkirakan mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dan kapasitasnya mampu memfotocopy sebanyak 100.000 lembar. Penyusutan yang dapat dihitung setiap tahun dari mesin ini adalah sebagai berikut:
a.        Metode garis lurus
Tahun I : Rp10.000.000,00 : 4 = Rp2.500.000,00
Jurnal:
 Penghitungan dan jurnal yang sama harus dilakukan untuk 3 tahun berikutnya sehingga nilai dari mesin tersebut pada akhir tahun ke 4 adalah Rp1,00

b. Metode saldo menurun ganda
Persentase penyusutan per tahun = 2 x (100/4) = 50%
Tahun I : Rp10.000.000,00 x 50% = Rp5.000.000,00

Tahun III : (Rp5.000.000,00 – 2.500.000,00) x 50% = Rp1.250.000,00
Jurnal:

c. Metode unit produksi
Persentase penyusutan per tahun tergantung dari jumlah produksi pada tahun tersebut
          Tahun I : Produksi 30.000 lembar
          Penyusutan = (30.000/100.000) x Rp10.000.000,00
                                       = Rp3.000.000,00
          Jurnal:

Tahun II dan seterusnya penyusutan dihitung berdasarkan produksi pada tahun tersebut, dan penyusutan tersebut harus terus dilakukan meskipun telah melewati umur teknisnya.

Ø  Penilaian Kembali Aset Tetap
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diperlukan agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Jurnal standar untuk mencatat hasil revaluasi adalah:
a. Bila nilai revaluasi lebih kecil daripada nilai tercatat, misalnya untuk tanah
C.    Penghentian dan Pelepasan
Bila aset tetap sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses penghapusan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu surat keputusan penghapusan terbit aset yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap yang karena alasan lain juga tidak digunakan secara aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.

Jurnal standar untuk penghentian aset tetap dari penggunaannya adalah sebagai berikut:

Apabila suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK.   
Jurnal standar untuk mencatat transaksi tersebut adalah sbb:



BAB IV
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

A.    Penyajian
Penyajian aset tetap dalam lembar muka neraca adalah sebagai berikut:
Aset
     Aset Tetap
                 Tanah                                                  xxx
                 Peralatan dan Mesin                            xxx
                 Gedung dan Bangunan                                   xxx
                 Jalan, Irigasi dan Jaringan                   xxx
                 Aset Tetap Lainnya                             xxx    
                 Konstruksi dalam Pengerjaan             xxx
                 Akumulasi Penyusutan                                   (xxx)                                                                                Total Aset Tetap                                          xxx                                                                                                                                             
Ekuitas Dana
     Ekuitas Dana Investasi                                  
                 Diinvestasikan dalam Aset Tetap        xxx
                             Total Ekuitas Dana Investasi              xxx

Akumulasi Penyusutan disajikan dalam angka negatif untuk mengurangi total nilai aset tetap. Jumlah total aset tetap harus sama dengan nilai akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. 

B.     Pengungkapan
Selain disajikan pada lembar muka neraca, aset tetap juga harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini sangat penting sebagai penjelasan tentang hal-hal penting yang tercantum dalam neraca. Tujuan pengungkapan ini adalah untuk meminimalisasi kesalahan persepsi bagi pembaca laporan keuangan.
Dalam CaLK harus diungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
Ø Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
Ø Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset tetap lainnya.
Ø Informasi penyusutan meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

Selain itu, dalam CaLK juga harus diungkapkan:
Ø Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap
Ø Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap
Ø Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi
Ø Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap

C.    Tanggal Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Novian Hidayat | Mas Template
Copyright © 2011. Manajemen Aset - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger